Minggu, 08 Agustus 2010

PERSYARATAN PENDATAAN GURU HONORER KATEGORI II

Latar Belakang
Surat Edaran Menpan No 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah
Tujuan
bahwa pendataan ini untuk memfasilitasi tenaga honorer yang tercecer, tertinggal aau terijek pada saa pendataan tenaga honorer tahun 2005 yang memenuhi ketentuan PP No 48 th. 2005 dan PP no 43 tahun 2007

Persyaratan Tenaga Honorer dengan kategori II
1) penghasilan dibiayai bukan dari APBD/APBN
2) diangkat oleh pejabat yang berwenang atau pejabat pemerintah lainnya, sekurang-kurangnya eselon IV dan kepala sekolah negeri
3)bekerja pada instansi pemerintah daerah yang organisasi dan perangkatnya ditetapkan perda berdasarkan pedoman yang diatur dalam UU
4)masa kerja minimal 1 tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dan tidak terputus. Dasar pengangkatan sebagai tenaga honorer yang petama kali boleh berupa surat keputusan, surat penugasan atau surat keterangan
5) berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 01 Januari 2006

Persyaratan berkas pendataan tenaga honorer dengan kategori II
1) Formulir lampiran 1 surat edaran menpan nomor 5 tahun 2010 yang telah diisi dan ditanda tangani
2) foto copy SK dan SPK honor (pengangkatan pertama kali sampai dengan sekarang) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3) Foto Copy Ijazah (sesuai dengan sk honor pertama kali diangkat) dan transkip nilai yang dilegalisir sekolah
4)Foto copy ijazah dan transkip nilai kualifikasi pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5) khusus tenaga guru harus melampirkan fotocopy akta yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6) Daftar gaji honorer (mulai pengangkatan s.d sekarang)
7)Daftar hadir absensi (mulai pengangkatan s.d sekarang)
8) asli surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 atasan langsung

penyerahan berkas tenaga honorer kategori II dimulai pada pertengahan bulan september 2010